Cara mendapatkan kartu sembako murah

Jumat, 21 Agustus 2020 | 13:18 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara mendapatkan kartu sembako murah


PROGRAM SOSIAL - Pemerintah menambah bantuan sosial (bansos) berupa program kartu sembako murah untuk masyarakat lapis bawah yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebelumnya program ini bernama Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). 

BPNT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan. 

Bentuknya berupa kartu elektronik bernama kartu sembako yang salah satunya dapat digunakan di e-warong terdekat. 

Kartu sembako murah yang dimaksud dapat digunakan untuk memperoleh beras, telur, dan bahan pokok lainnya di pasar, warung, toko sesuai harga yang berlaku sehingga rakyat juga memperoleh nutrisi yang lebih seimbang, tidak hanya karbohidrat, tetapi juga protein, seperti telur. 

Baca Juga: Realisasi program perlindungan sosial baru 43,4%

Bantuan ini dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan kepada masyarakat agar punya akses terhadap pangan yang bergizi.

Awal diluncurkan pada Februari 2017, pemerintah mengucurkan bantuan sebesar Rp1,32 juta per tahun atau Rp110.000 per bulan/keluarga untuk 15,6 juta keluarga. 

Dua tahun berjalan, pada 2019 pemerintah menaikkan nilai bantuan sebesar Rp1,8 juta per tahun per keluarga atau Rp 150.000 per bulan/keluarga.

Namun, pemerintah menaikkan nilai kartu sembako tersebut sebanyak 30 persen menjadi Rp 200.000 per bulan/ keluarga dan akan diberikan selama 9 bulan.

Selain itu, bantuan tersebut juga disalurkan kepada 20 juta keluarga di Indonesia. Hal itu dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi. 

Lantas bagaimana cara mendapatkan kartu sembako murah?

Baca Juga: Minggu Depan Dibagikan, Data Penerima Subisidi Gaji Masih Divalidasi

Cara mendapatkan kartu sembako murah

Dirangkum dari laman resmi Kominfo, OJK, dan Pemprov Sulawesi Utara, untuk menyalurkan bantuan sosial non tunai ini, diawali dengan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

Langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

1. Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan. 

2. Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor Wali Kota/ Kabupaten. 

3. Perlu diingat, calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu. 

4. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan kartu sembako yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan. 

Baca Juga: Keterbatasan data hambat efektivitas kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru