EDUKASI - Anda pasti sudah sering menghitung diskon harga suatu barang baik itu diskon tunggal maupun ganda serta Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Ini cara menghitung dan konsepnya.
Pada situasi khusus seperti menjelang akhir minggu, akhir tahun, atau tahun baru, banyak tempat bahkan toko online memberikan diskon besar-besaran.
Namun berbeda dengan diskon, PPN biasanya akan dikenakan pada berbagai barang setiap saat. Tapi, tidak semua barang dikenai pajak tersebut.
Bersumber dari Modul Aritmetika Sosial Kemendikbud Ristek, diskon juga biasa dikenal dengan potongan harga atau rabat. Untuk menyatakan diskon suatu barang, seseorang biasanya menggunakan bentuk persen.
Baca Juga: 7 Cara Mengusir Kecoa Pakai Bahan Sederhana dan Murah, Simak Apa Saja
Ada dua jenis potongan harga yang dikenal masyarakat: diskon seperti diskon tunggal 50%, 20%, atau 10%. Jenis kedua adalah diskon ganda, contohnya, diskon 20% + 30% atau 50% + 30%.
Cara menghitung harga diskon tunggal
Untuk mencari potongan harga atau diskon tunggal dari suatu produk, rumus yang digunakan adalah:
Potongan harga = Harga awal x persentase
Harga akhir = Harga awal - potongan harga
Contoh soalnya untuk pengaplikasian diskon tunggal yakni:
Pada pesta diskon 12:12 disalah satu online shop, harga sebuah mesin jahit semula adalah Rp 1.000.000. Penjual kemudian memberikan potongan harga atau diskon sebesar 20% dari harga asli mesin jahit.
Jika Ibu ingin membeli mesin jahit tersebut, berapakah harga yang harus dibayarkan oleh Ibu?
Jawabannya adalah:
Diskon = Harga awal x persentase diskon
Diskon = Rp 1.000.000 x 20%
Diskon = Rp 200.000
Harga mesin jahit yang harus dibayarkan Ibu adalah Rp 1.000.000 - Rp 200.000 = Rp 800.000.