Mengenal ​tugas dan wewenang MPR

Selasa, 22 September 2020 | 15:53 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Mengenal ​tugas dan wewenang MPR

ILUSTRASI. Mengenal ?tugas dan wewenang MPR


MPR - MPR adalah lembaga negara yang kedudukannya kini sederajat dengan lembaga negara lainnya. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. 

Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. 

Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum. 

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih  lanjut dengan undang-undang. Lalu, apa tugas dan wewenang MPR? 

Baca Juga: Inilah gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Tugas dan wewenang MPR

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Ada sejumlah tugas dan wewenang MPR RI.

Mengutip laman resmi MPR, tugas dan wewewang MPR sebagai berikut: 

  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. 
  • Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang paripurna MPR. 
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR. 
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. 
  • Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari. 
  • Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. 

Baca Juga: Ketua MPR akan memimpin serah terima jenazah Jakob Oetama di TMP Kalibata

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru