Pajak boleh intip 'rahasia' nasabah

Jumat, 19 Mei 2017 | 09:40 WIB   Reporter: Dupla Kartini
Pajak boleh intip 'rahasia' nasabah


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa mengintip jejak keuangan Anda di bank maupun lembaga keuangan lainnya. Sebab, otoritas pajak kini punya payung hukum, Perppu No.1/2017, untuk mengakses informasi finansial. Simak konsekuensi aturan anyar itu bagi nasabah dan lembaga keuangan.

Editor: Dupla Kartini
Terbaru