Pajak boleh intip 'rahasia' nasabah

Jumat, 19 Mei 2017 | 09:40 WIB   Reporter: Dupla Kartini
Pajak boleh intip 'rahasia' nasabah


Transparansi data nasabah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini berhak mengakses informasi nasabah lembaga keuangan. Otoritas pajak punya dasar hukum untuk melakukannya seiring terbitnya Perppu No.1 Tahun 2017. Beleid yang mengatur soal akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ini, resmi berlaku pada 8 Mei 2017.

Merujuk Perppu, DJP punya akses mendapatkan informasi finansial dari lembaga keuangan, baik secara otomatis (berkala) maupun atas permintaan untuk kepentingan perpajakan domestik dan perjanjian internasional.

Artinya, DJP bisa memelototi informasi keuangan setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang berada di dalam negeri. Misi utamanya, untuk mengungkap kepatuhan para wajib pajak. Termasuk, mengintip dana para deposan yang disimpan di luar negeri.

Konsekuensi lainnya, ada kewajiban bagi lembaga keuangan untuk menyampaikan laporan secara berkala maupun saat diminta secara khusus oleh DJP.

Transparansi data nasabah merupakan bagian dari komitmen pelaksanaan perjanjian pertukaran informasi keuangan otomatis dengan negara lain atau Automatic Exhange of Financial Account Information (AEoFAI). Perjanjian ini melibatkan lebih dari 100 negara dan diterapkan berkala 2017-2018. Salah satu tujuannya, untuk mencegah penghindaran kewajiban pajak.

Itu sebabnya, pemerintah wajib membuat aturan terkait akses data keuangan. Sebab, jika tidak, Indonesia bisa dinyatakan gagal memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan. Efeknya, kredibilitas Indonesia sebagai negara G20 bisa turun, kepercayaan investor menipis, serta menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal.

Editor: Dupla Kartini
Terbaru