Jaminan hukum & sanksi
Pimpinan dan pegawai Kementerian Keuangan dan OJK yang mengakses data dan melakukan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Pimpinan dan pegawai lembaga keuangan (LK) yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan juga tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Sebaliknya, bagi lembaga keuangan, pegawai dan pimpinan LK yang tidak menyampaikan laporan, melanggar prosedur identifikasi rekening keuangan dan tidak memberikan informasi maupun bukti yang diminta DJP, akan dijatuhi sanksi. Rinciannya:
- Sanksi berupa denda maksimal Rp 1 miliar bagi lembaga keuangan.
- Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar bagi pimpinan/pegawai LK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News