Pajak boleh intip 'rahasia' nasabah

Jumat, 19 Mei 2017 | 09:40 WIB   Reporter: Dupla Kartini
Pajak boleh intip 'rahasia' nasabah


Jaminan hukum & sanksi

Pimpinan dan pegawai Kementerian Keuangan dan OJK yang mengakses data dan melakukan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Pimpinan dan pegawai lembaga keuangan (LK) yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan juga tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Sebaliknya, bagi lembaga keuangan, pegawai dan pimpinan LK yang tidak menyampaikan laporan, melanggar prosedur identifikasi rekening keuangan dan tidak memberikan informasi maupun bukti yang diminta DJP, akan dijatuhi sanksi. Rinciannya:

- Sanksi berupa denda maksimal Rp 1 miliar bagi lembaga keuangan.

- Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar bagi pimpinan/pegawai LK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru