Informasi yang dibuka
Ditjen Pajak berhak mengakses data nasabah di lembaga keuangan dengan dua cara:
1. Laporan otomatis (tanpa didahului permintaan dari Ditjen Pajak). Lembaga keuangan wajib melaporkan secara periodik informasi nasabah.
Laporan memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Untuk pertukaran data informasi keuangan internasional, batas saldo yang wajib dilaporkan secara otomatis senilai US$ 250.000. Sedangkan, batas saldo rekening (perbankan dan asuransi) yang wajib dilaporkan otomatis untuk kepentingan perpajakan domestik senilai Rp 500 juta.
2. Selain laporan berkala, lembaga keuangan wajib memberikan informasi, bukti atau keterangan terkait nasabah yang diminta DJP secara khusus.
Namun, khusus kepentingan perjanjian internasional, ada instansi yang tidak wajib lapor. Pengecualian berlaku bagi instansi pemerintah, organisasi internasional, bank sentral, dana pensiun dari instansi pemerintah, penerbit kartu kredit berkualifikasi khusus, Kontrak Investasi Koletif (KIK) yang dikecualikan, dan entitas yang berisiko rendah dijadikan wadah penghindaran pajak.
Nantinya, tata cara pelaporan, tata cara permintaan informasi, dan prosedur identifikasi rekening akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.