Pajak boleh intip 'rahasia' nasabah

Jumat, 19 Mei 2017 | 09:40 WIB   Reporter: Dupla Kartini
Pajak boleh intip 'rahasia' nasabah


Instansi wajib transparansi

Instansi yang wajib menyampaikan informasi keuangan nasabah kepada DJP, terbagi tiga kategori:

1. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian.

2. LJK lain di bawah pengawasan OJK, selain bank, pasar modal dan asuransi.

3. Pengelola akun keuangan (financial account), antara lain perseroan terbatas, yayasan, atau non-badan hukum yang menjalankan usaha sebagai lembaga kustodian, lembaga simpanan, perusahaan asuransi, dan investasi.

Editor: Dupla Kartini
Terbaru