Instansi wajib transparansi
Instansi yang wajib menyampaikan informasi keuangan nasabah kepada DJP, terbagi tiga kategori:
1. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian.
2. LJK lain di bawah pengawasan OJK, selain bank, pasar modal dan asuransi.
3. Pengelola akun keuangan (financial account), antara lain perseroan terbatas, yayasan, atau non-badan hukum yang menjalankan usaha sebagai lembaga kustodian, lembaga simpanan, perusahaan asuransi, dan investasi.
Editor: Dupla Kartini