Pajak boleh intip 'rahasia' nasabah

Jumat, 19 Mei 2017 | 09:40 WIB   Reporter: Dupla Kartini
Pajak boleh intip 'rahasia' nasabah


Tenggat laporan perdana

Merujuk Perppu No.1/2017, ada dua cara pelaporan informasi otomatis (berkala):

1. Untuk LJK (bank, pasar modal, asuransi) melaporkan secara elektronik melalui OJK.

2. Untuk LJK lainnya dan entitas lain melaporkan secara non elektronik langsung ke DJP (sepanjang mekanisme elektronik belum tersedia).

Lantaran kewajiban ini mulai berlaku sejak Perppu diterbitkan 8 Mei 2017, maka DJP menetapkan tenggat waktu untuk laporan perdana:

1. Untuk kebutuhan perpajakan domestik. Seluruh entitas harus melaporkan informasi berkala paling lambat per 30 April 2018.

2. Untuk kebutuhan perjanjian internasional: Pelaporan dari LJK (bank, pasar modal, asuransi) kepada OJK paling lambat 1 Agustus 2018. Lalu, penyerahan dari OJK kepada DJP maksimal pada 31 Agustus 2018. Sedangkan, pelaporan dari LJK lainnya dan entitas lain kepada DJP paling lambat 30 April 2018.

Editor: Dupla Kartini
Terbaru