2. Sakit haid
- Upah yang dibayarkan disesuaikan dengan jumlah hari masa sait haid, paling lama 2 hari.
3. Cuti menikah
- Upah tetap dibayarkan untuk selama 3 hari pekerja mengambil cuti.
4. Menikahkan anak
- Pekerja yang cuti untuk menikahkan anaknya tetap mendapat upah selama 2 hari cuti.
5. Keluarga inti meninggal
- Upah tetap dibayarkan untuk selama 2 hari cuti bagi pekerja yang salah satu keluarga intinya meninggal.
6. Anggota keluarga serumah meninggal
- Jika salah satu keluarga yang tinggal satu rumah tetapi bukan keluarga ini pekerja meninggal, upah tetap dibayarkan untuk selama 1 hari cuti.
7. Mengkhitankan dan membaptis anak
- Untuk cuti ini pekerja tetap mendapatkan upah untuk selama 2 hari cuti.
8. Pekerja menjalankan kewajiban negara
- Selama tidak melebihi 1 tahun dan penghasilan negara kurang dari besaran upah, maka pengusaha wajib membayar kekurangannya.
- Jika upah menjalani kewajiban negara lebih besar dari upah di perusahaan, makan pengusaha tidak perlu membayar.
9. Pekerja ibadah
- Upah wajib dibayarkan sebesar upah yang diterima oleh pekerja atau buruh dengan hanya sekali selama pekerja atau buruh bekerja di perusahaan tersebut.
10. Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atau pelatihan
- Pekerja yang mengikuti pelatihan tetap mendapatkan upah seperti biasa diterima oleh mereka.
Selanjutnya: Lowongan kerja di BUMN Bank BNI terbaru, ada banyak posisi tersedia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Tiyas Septiana