MENCARI KERJA - Setiap pekerja di Indonesia memiliki hak dan kewajibannya yang dilindungi oleh pemerintah melalui Undang-Undang.
Salah satu hak yang dilindungi adalah upah bagi pekerja yang mengambil cuti atau berhalangan hadir bekerja.
Bersumber dari jdih.kemnaker.go.id, pengupahan pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021.
Upah atau gaji adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja.
Upah tersebut sesuai dengan Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
Seperti yang tertuang dalam PP Nomor 36 tahun 2021 Pasal 14, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Untuk satuan waktu upah ditetapkan dengan opsi per jam, harian, atau bulanan.
Baca Juga: Penting buat pekerja, ini besaran pesangon yang didapat jika jadi korban PHK
Pekerja diwajibkan untuk bekerja sesuai dengan waktu dan hari yang telah disepakati bersama. Namun pekerja juga memiliki hak untuk tidak masuk kerja atau cuti.
Selama cuti, pekerja tetap mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 Pasal 41 Ayat 1-3.
Ketentuan besaran gaji selama pekerja cuti
Pekerja perlu cermat saat menandatangani perjanjian kerja. Ketentuan pembayaran cuti dan tidak bekerja tetap perlu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Merangkum dari Instagram Indonesia Baik, platform milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemnekominfo), berikut ini ketentuan besaran upah pekerja mengambil cuti.
1. Cuti sakit
- Pada 4 bulan pertama tetap dibayarkan sebesar 100 persen upah.
- 4 Bulan kedua dibayarkan sebanyak 75 persen upah.
- 4 Bulan ketiga dibayarkan sebanyak 50 persen upah.
- 4 Bulan keempat dibayarkan 25 persen dari upah.
- Perusahaan bisa membayarkan upah baru kemudian bisa melakukan PHK setelah pembayaran upah untuk 4 bulan keempat.
Baca Juga: Lowongan kerja di BUMN Kimia Farma buat fresh graduate, ada yang tertarik?
2. Sakit haid
- Upah yang dibayarkan disesuaikan dengan jumlah hari masa sait haid, paling lama 2 hari.
3. Cuti menikah
- Upah tetap dibayarkan untuk selama 3 hari pekerja mengambil cuti.
4. Menikahkan anak
- Pekerja yang cuti untuk menikahkan anaknya tetap mendapat upah selama 2 hari cuti.
5. Keluarga inti meninggal
- Upah tetap dibayarkan untuk selama 2 hari cuti bagi pekerja yang salah satu keluarga intinya meninggal.
6. Anggota keluarga serumah meninggal
- Jika salah satu keluarga yang tinggal satu rumah tetapi bukan keluarga ini pekerja meninggal, upah tetap dibayarkan untuk selama 1 hari cuti.
7. Mengkhitankan dan membaptis anak
- Untuk cuti ini pekerja tetap mendapatkan upah untuk selama 2 hari cuti.
8. Pekerja menjalankan kewajiban negara
- Selama tidak melebihi 1 tahun dan penghasilan negara kurang dari besaran upah, maka pengusaha wajib membayar kekurangannya.
- Jika upah menjalani kewajiban negara lebih besar dari upah di perusahaan, makan pengusaha tidak perlu membayar.
9. Pekerja ibadah
- Upah wajib dibayarkan sebesar upah yang diterima oleh pekerja atau buruh dengan hanya sekali selama pekerja atau buruh bekerja di perusahaan tersebut.
10. Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atau pelatihan
- Pekerja yang mengikuti pelatihan tetap mendapatkan upah seperti biasa diterima oleh mereka.
Selanjutnya: Lowongan kerja di BUMN Bank BNI terbaru, ada banyak posisi tersedia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News