Apa itu Laku Pandai?
Laku Pandai singkatan dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif. Program yang dipelopori Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini berupa penyediaan layanan perbankan dan jasa keuangan lainnya tidak melalui jaringan kantor, melainkan melalui kerja sama dengan pihak lain yang menggunakan sarana teknologi informasi.
Pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara Laku Pandai disebut agen. Gampangnya, agen Laku Pandai menjadi kepanjangan tangan bank maupun lembaga keuangan lainnya untuk menyediakan layanan kepada masyarakat sesuai kesepakatan.
Lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK boleh menjadi penyelenggara Laku Pandai, seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pergadaian, dan lembaga keuangan mikro (LKM). Namun, untuk menjadi penyelenggara harus mendapat restu terlebih dahulu dari OJK dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Agen Laku Pandai merupakan perpanjangan tangan lembaga keuangan untuk mewujudkan kondisi keuangan yang inklusif di kalangan masyarakat. Maksud keuangan inklusif adalah kondisi di mana seluruh masyarakat bisa menjangkau akses layanan keuangan dengan mudah dan lebih optimal menggunakan jasa lembaga keuangan.