Kriteria agen Laku Pandai
OJK menetapkan perbankan boleh menggandeng agen Laku Pandai baik perorangan atau badan hukum. Jadi, siapa saja berpeluang menjadi agen atau membuka “bank” di rumah atau tempat usaha.
Tapi, calon agen harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan bank penyelenggara.
Syarat agen perorangan, yaitu:
- Tinggal di lokasi tempat penyelenggaraan Laku Pandai
- Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas dan integritas yang baik
- Memiliki penghasilan utama dari kegiatan usaha yang sudah berjalan minimal dua tahun
- Belum menjadi agen dari bank penyelenggara Laku Pandai sejenis
- Lulus proses uji tuntas (due diligence) dari bank penyelenggara
Syarat agen berbentuk badan hukum:
- Berbadan hukum Indonesia yang diawasi oleh otoritas tertentu.
- Badan hukum boleh melakukan kegiatan di bidang keuangan, atau perusahaan dagang yang memiliki jaringan outlet ritel
- Memiliki reputasi, kredibilitas, dan kinerja yang baik
- Memiliki usaha yang menetap di satu lokasi dan masih beroperasi minimal dua tahun
- Mampu melakukan manajemen likuiditas sesuai persyaratan bank penyelenggara
- Menyediakan SDM yang mempunyai kemampuan teknis untuk mendukung Laku Pandai
- Memiliki teknologi informasi yang memadai
- Lulus proses uji tuntas (due diligence) dari bank penyelenggara
Untuk menjadi agen, bisa mendatangi langsung bank yang memiliki program Laku Pandai. Pihak bank akan melakukan proses penilaian (assessment) serta uji kelayakan (fit and proper test) terhadap calon agen.