Produk Laku Pandai
Pendalaman layanan keuangan melalui Laku Pandai terutama menyasar kalangan menengah bawah. Itu sebabnya, mengacu POJK Nomor 19/POJK.03/2014, produk yang boleh disediakan penyelenggara Laku Pandai relatif lebih sederhana. Antara lain:
1. Tabungan yang memiliki karakteristik basic saving account (BSA).
Cirinya:
- Hanya boleh dimiliki oleh perorangan warga negara Indonesia (WNI)
- Dalam mata uang rupiah
- Tanpa batas minimal setoran dan saldo rekening
- Batas maksimal saldo rekening Rp 20 juta
- Batas maksimal transaksi debet rekening (penarikan tunai, pemindahbukuan atau transfer) secara kumulatif paling banyak Rp 5 juta sebulan.
- Batas maksimal transaksi debet bisa lebih besar dari Rp 5 juta sebulan, namun tidak boleh lebih besar dari Rp 60 juta. Dengan catatan, nasabah sekaligus merupakan debitur di bank tersebut.
- Bebas biaya administrasi bulanan, pembukaan rekening, transaksi setor tunai, tarik tunai, transfer masuk dan keluar, pemindahbukuan, penutupan rekening, dan transaksi pembayaran.
Tabungan dengan karakteristik BSA hanya dapat diberikan bagi yang belum memiliki tabungan lainnya.
2. Kredit atau pembiayaan untuk nasabah mikro.
Kredit mikro diberikan bagi nasabah pemilik tabungan dengan karakteristik BSA dan sudah menjadi nasabah minimal enam bulan. Jangka waktu kredit/pembiayaan paling lama setahun dengan nilai pinjaman maksimal Rp 20 juta.
3. Asuransi mikro, ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan premi ringan. Seperti proteksi kesehatan, kebakaran, kecelakaan dan gempa bumi.
4. Produk keuangan lainnya berdasarkan persetujuan OJK.
Saat ini, perbankan mulai gencar menggarap Laku Pandai. Per September 2016, 14 bank sudah mengusung program ini. Contoh, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dengan agen BRILink. Lalu, PT Bank Negara Indonesia Tbk mengusung agen46. Kemudian, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk melalui BTPN Wow!