Rezeki bagi agen Laku Pandai

Jumat, 26 Mei 2017 | 09:45 WIB   Reporter: Dupla Kartini
Rezeki bagi agen Laku Pandai


Industri perbankan gencar menjangkau nasabah di pelosok daerah melalui agen Laku Pandai. Program layanan keuangan tanpa kantor ini tak hanya menguntungkan lembaga keuangan, tapi juga memberi peluang penghasilan bagi para mitranya. Apa saja kriteria dan keuntungannya?

Apa itu Laku Pandai?

Laku Pandai singkatan dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif. Program yang dipelopori Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini berupa penyediaan layanan perbankan dan jasa keuangan lainnya tidak melalui jaringan kantor, melainkan melalui kerja sama dengan pihak lain yang menggunakan sarana teknologi informasi.

Pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara Laku Pandai disebut agen. Gampangnya, agen Laku Pandai menjadi kepanjangan tangan bank maupun lembaga keuangan lainnya untuk menyediakan layanan kepada masyarakat sesuai kesepakatan.

Lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK boleh menjadi penyelenggara Laku Pandai, seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pergadaian, dan  lembaga keuangan mikro (LKM). Namun, untuk menjadi penyelenggara harus mendapat restu terlebih dahulu dari OJK dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Agen Laku Pandai merupakan perpanjangan tangan lembaga keuangan untuk mewujudkan kondisi keuangan yang inklusif di kalangan masyarakat. Maksud keuangan inklusif adalah kondisi di mana seluruh masyarakat bisa menjangkau akses layanan keuangan dengan mudah dan lebih optimal menggunakan jasa lembaga keuangan.

Target Laku Pandai

Laku Pandai diharapkan bisa jadi jawaban atas kondisi akses layanan keuangan di Tanah Air yang belum merata. Saat ini, masib banyak masyarakat yang belum mengenal dan menggunakan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya.

Penyebabnya, antara lain lokasi tempat tinggal yang jauh dari jangkauan kantor bank atau lembaga keuangan lainnya. Lalu, biaya dan persyaratan yang memberatkan untuk menjadi nasabah.

Hasil survei OJK tahun 2016 menunjukkan, tingkat inklusi keuangan masyarakat Indonesia di level 67,82%. Rinciannya: tingkat inklusi di perbankan 63,63%, asuransi 12,08%, dana pensiun 4,66%, lembaga pembiayaan 11,85%, pergadaian 10,49%, dan pasar modal 1,25%.

Artinya, dari 100 orang yang disurvei, yang sudah terjangkau layanan perbankan sekitar 63 orang. Sementara, dari 100 orang yang disurvei, baru 12 orang yang terjamah layanan asuransi.

Jadi, dibutuhkan ketersediaan akses layanan keuangan yang lebih luas dan mudah dijangkau masyarakat. Plus produk-produk yang simpel, mudah dipahami dan sesuai kebutuhan publik. Setidaknya, pada 2019, OJK mematok target inklusi keuangan mencapai 75%.

Jika keuangan inklusif sudah maksimal, efeknya bisa membantu efisiensi ekonomi di kalangan masyarakat dan lembaga keuangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meminimalisir aktivitas keuangan yang ilegal, membuka potensi pasar baru bagi lembaga keuangan, hingga menyokong pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional

Produk Laku Pandai

Pendalaman layanan keuangan melalui Laku Pandai terutama menyasar kalangan  menengah bawah. Itu sebabnya, mengacu POJK Nomor 19/POJK.03/2014, produk yang boleh disediakan penyelenggara Laku Pandai relatif lebih sederhana. Antara lain:

1. Tabungan yang memiliki karakteristik basic saving account (BSA).

Cirinya:

- Hanya boleh dimiliki oleh perorangan warga negara Indonesia (WNI)

- Dalam mata uang rupiah

- Tanpa batas minimal setoran dan saldo rekening

- Batas maksimal saldo rekening Rp 20 juta

- Batas maksimal transaksi debet rekening (penarikan tunai, pemindahbukuan atau transfer) secara kumulatif paling banyak Rp 5 juta sebulan.

- Batas maksimal transaksi debet bisa lebih besar dari Rp 5 juta sebulan, namun tidak boleh lebih besar dari Rp 60 juta. Dengan catatan, nasabah sekaligus merupakan debitur di bank tersebut.

- Bebas biaya administrasi bulanan, pembukaan rekening, transaksi setor tunai, tarik tunai, transfer masuk dan keluar, pemindahbukuan, penutupan rekening, dan transaksi pembayaran.

Tabungan dengan karakteristik BSA hanya dapat diberikan bagi yang belum memiliki tabungan lainnya.

2. Kredit atau pembiayaan untuk nasabah mikro.

Kredit mikro diberikan bagi nasabah pemilik tabungan dengan karakteristik BSA dan sudah menjadi nasabah minimal enam bulan. Jangka waktu kredit/pembiayaan paling lama setahun dengan nilai pinjaman maksimal Rp 20 juta.

3. Asuransi mikro, ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan premi ringan. Seperti proteksi kesehatan, kebakaran, kecelakaan dan gempa bumi.

4. Produk keuangan lainnya berdasarkan persetujuan OJK.

Saat ini, perbankan mulai gencar menggarap Laku Pandai. Per September 2016, 14 bank sudah mengusung program ini. Contoh, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dengan agen BRILink. Lalu, PT Bank Negara Indonesia Tbk mengusung agen46. Kemudian, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk melalui BTPN Wow!

Kriteria agen Laku Pandai

OJK menetapkan perbankan boleh menggandeng agen Laku Pandai baik  perorangan atau badan hukum. Jadi, siapa saja berpeluang menjadi agen atau membuka “bank” di rumah atau tempat usaha.

Tapi, calon agen harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan bank penyelenggara.

Syarat agen perorangan, yaitu:

- Tinggal di lokasi tempat penyelenggaraan Laku Pandai

- Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas dan integritas yang baik

- Memiliki penghasilan utama dari kegiatan usaha yang sudah berjalan minimal dua tahun

- Belum menjadi agen dari bank penyelenggara Laku Pandai sejenis

- Lulus proses uji tuntas (due diligence) dari bank penyelenggara

Syarat agen berbentuk badan hukum:

- Berbadan hukum Indonesia yang diawasi oleh otoritas tertentu.

- Badan hukum boleh melakukan kegiatan di bidang keuangan, atau perusahaan dagang yang memiliki jaringan outlet ritel

- Memiliki reputasi, kredibilitas, dan kinerja yang baik

- Memiliki usaha yang menetap di satu lokasi dan masih beroperasi minimal dua tahun

- Mampu melakukan manajemen likuiditas sesuai persyaratan bank penyelenggara

- Menyediakan SDM yang mempunyai kemampuan teknis untuk mendukung Laku Pandai

- Memiliki teknologi informasi yang memadai

- Lulus proses uji tuntas (due diligence) dari bank penyelenggara

Untuk menjadi agen, bisa mendatangi langsung bank yang memiliki program Laku Pandai. Pihak bank akan melakukan proses penilaian (assessment) serta uji kelayakan (fit and proper test) terhadap calon agen.

Komisi agen Laku Pandai

Agen Laku Pandai, layaknya kantor bank, bisa melayani sejumlah transaksi keuangan nasabah. Transaksi dilakukan secara online menggunakan aplikasi bank.

Lantaran pekerjaannya mirip karyawan bank, agen pun berhak mendapat penghasilan. Nah, penghasilan mereka berupa komisi yang didapat dari setiap transaksi nasabah.

Transaksi yang dilayani agen Laku Pandai antara lain:

- Tarik tunai

- Nasabah menabung

- Pembelian voucher pulsa telepon dan listrik

- Pembayaran listrik prabayar dan pascabayar

- Pembayaran BPJS, PDAM, tiket dan multifinance

- Pembukaan rekening tabungan baru

Komisi yang dipatok berbeda-beda tergantung kebijakan bank penyelenggara. Besarannya berkisar Rp. 1.000 hingga Rp. 5.000 per transaksi. Agen Laku Pandai juga boleh melayani pendaftaran dan pembayaran asuransi mikro.

Ada keuntungan lain, yaitu kedekatan dengan pihak bank bisa memudahkan agen Laku Pandai mendapatkan kredit dari perbankan mitranya. Sebab, pihak bank sudah mengantongi data-data agen tersebut.

Namun, tak bisa dipungkiri, ada saja kelemahan agen. Misalnya, ada oknum agen mengutip komisi dari nasabah lebih besar dari yang ditetapkan bank penyelenggara, dan kurang terampil melakukan kegiatan Laku Pandai. Nominal deposit agen juga kadang masih kurang dari nilai transaksi harian yang dilakukan nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 4 5 6 Tampilkan Semua
Editor: Dupla Kartini
Terbaru