Pada 29 September 1945, Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Pada awalnya, Kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggungjawab masalah administrasi. Sedangkan masalah operasional bertanggungjawab kepada Jaksa Agung.
Kemudian mulai 1 Juli 1946, dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D., Djawatan Kepolisian Negara bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri. Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.
Pada 17 Agustus 1950, di Indonesia diberlakukan UUDS 1950 yang menganut sistem parlementer. Kepala Kepolisian Negara yang dijabat oleh R.S. Soekanto pun bertanggungjawab kepada perdana menteri/presiden.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Kota Bekasi paling taat, Depok paling tidak patuh protokol kesehatan
Masa Orde Lama
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945, namun dalam pelaksanaannya kemudian banyak menyimpang dari UUD 1945. Jabatan Perdana Menteri (Alm. Ir. Juanda) diganti dengan sebutan Menteri Pertama.
Sementara Polri masih tetap di bawah pada Menteri Pertama sampai keluarnya Keppres No. 153/1959 tertanggal 10 Juli, di mana Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan Menteri Negara ex-officio.
Pada 13 Juli 1959, dengan Keppres No. 154/1959, Kapolri juga menjabat sebagai Menteri Muda Kepolisian dan Menteri Muda Veteran.
Di 26 Agustus 1959, lewat Surat Edaran Menteri Pertama No. 1/MP/RI1959, Kepala Kepolisian Negara diubah menjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian (sebagai ganti dari Djawatan Kepolisian Negara).
Baca Juga: Jasa Raharja telah memberikan santunan untuk 25 keluarga korban Sriwijaya Air SJ-182
Waktu Presiden Soekarno menyatakan akan membentuk ABRI yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian, R.S. Soekanto menyampaikan keberatannya dengan alasan untuk menjaga profesionalisme Kepolisian.
Lalu, pada 15 Desember 1959, R.S. Soekanto mengundurkan diri setelah menjabat Kapolri/Menteri Muda Kepolisian, sehingga berakhirlah karier Bapak Kepolisian RI tersebut sejak 29 September 1945 hingga 15 Desember 1959.
Dengan Tap MPRS No. II dan III tahun 1960 dinyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara.
Berdasarkan Keppres No. 21/1960, sebutan Menteri Muda Kepolisian ditiadakan dan selanjutnya disebut Menteri Kepolisian Negara bersama Angkatan Perang lainnya dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional.
Pada 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok Kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU.
Baca Juga: Telusuri transaksi keuangan dan karakter calon tunggal Kapolri, ini kata DPR