​Sejarah kelahiran Polri, dari masa kolonial Belanda hingga Orde Baru

Selasa, 19 Januari 2021 | 12:16 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Sejarah kelahiran Polri, dari masa kolonial Belanda hingga Orde Baru

ILUSTRASI. Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.


SEJARAH - Pada Selasa (19/1), calon Kapolri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo menjalani uji pembuatan makalah di DPR. 

Makalah tersebut antara lain akan mengungkap visi misi Listyo saat menjalankan tugas sebagai kapolri terpilih.

Kapolri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertanggungjawab sebagai pimpinan Polri. 

Pembentukan Polri memiliki sejarah yang panjang, sejak sebelum Indonesia merdeka. Lantas, seperti apa sejarah Polri? 

Baca Juga: Ingin jadi polisi? SIPSS Polri 2021 untuk lulusan sarjana masih dibuka, ini infonya

Sejarah Polri 

Sejarah Polri

Dirangkum dari laman resmi Polri, berikut sejarah lahirnya Polri secara singkat:

Zaman Kerajaan Majapahit 

Pada zaman Kerajaan Majapahit, Patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi raja dan kerajaan.

Masa kolonial Belanda

Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan) , stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain.

Pada waktu itu diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi.

Pribumi tidak diperkenankan menjabat hood agent (bintara), inspekteur van politie, dan commisaris van politie. Untuk pribumi, selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.

Kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun 1897-1920 adalah merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini.

Baca Juga: Sampai saat ini sudah ada 84 orang meninggal akibat gempa di Sulawesi Barat

Masa pendudukan Jepang

Pada masa ini, Jepang membagi wiliyah kepolisian Indonesia menjadi Kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatra yang berpusat di Bukittinggi, Kepolisian wilayah Indonesia Timur berpusat di Makassar, dan Kepolisian Kalimantan yang berpusat di Banjarmasin.

Tiap-tiap kantor polisi di daerah meskipun dikepalai oleh seorang pejabat kepolisian bangsa Indonesia, selalu didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut sidookaan yang dalam praktiknya lebih berkuasa dari kepala polisi.

Periode awal Kemerdekaan Indonesia

Sejarah Polri berlanjut pada masa Kemerdekaan Indonesia. Pada 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). 

Tidak lama setelah Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, secara resmi Kepolisian menjadi Kepolisian Indonesia yang merdeka.

Kemudian, pada 21 Agustus 1945, Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, memimpin Pasukan Polisi Republik Indonesia.

Hal itu sebagai langkah awal dengan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, serta membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang. 

Baca Juga: BNPB: Sebanyak 84 orang meninggal akibat gempa M6,2 di Sulawesi Barat

Pada 29 September 1945, Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).

Pada awalnya, Kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggungjawab masalah administrasi. Sedangkan masalah operasional bertanggungjawab kepada Jaksa Agung.

Kemudian mulai 1 Juli 1946, dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D., Djawatan Kepolisian Negara bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri. Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.

Pada 17 Agustus 1950, di Indonesia diberlakukan UUDS 1950 yang menganut sistem parlementer. Kepala Kepolisian Negara yang dijabat oleh R.S. Soekanto pun bertanggungjawab kepada perdana menteri/presiden. 

Baca Juga: Ridwan Kamil: Kota Bekasi paling taat, Depok paling tidak patuh protokol kesehatan

Masa Orde Lama

Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945, namun dalam pelaksanaannya kemudian banyak menyimpang dari UUD 1945.  Jabatan Perdana Menteri (Alm. Ir. Juanda) diganti dengan sebutan Menteri Pertama. 

Sementara Polri masih tetap di bawah pada Menteri Pertama sampai keluarnya Keppres No. 153/1959 tertanggal 10 Juli, di mana Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan Menteri Negara ex-officio.

Pada 13 Juli 1959, dengan Keppres No. 154/1959, Kapolri juga menjabat sebagai Menteri Muda Kepolisian dan Menteri Muda Veteran. 

Di 26 Agustus 1959, lewat Surat Edaran Menteri Pertama No. 1/MP/RI1959, Kepala Kepolisian Negara diubah menjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian (sebagai ganti dari Djawatan Kepolisian Negara).

Baca Juga: Jasa Raharja telah memberikan santunan untuk 25 keluarga korban Sriwijaya Air SJ-182

Waktu Presiden Soekarno menyatakan akan membentuk ABRI yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian, R.S. Soekanto menyampaikan keberatannya dengan alasan untuk menjaga profesionalisme Kepolisian. 

Lalu, pada 15 Desember 1959, R.S. Soekanto mengundurkan diri setelah menjabat Kapolri/Menteri Muda Kepolisian, sehingga berakhirlah karier Bapak Kepolisian RI tersebut sejak 29 September 1945 hingga 15 Desember 1959.

Dengan Tap MPRS No. II dan III tahun 1960 dinyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara. 

Berdasarkan Keppres No. 21/1960, sebutan Menteri Muda Kepolisian ditiadakan dan selanjutnya disebut Menteri Kepolisian Negara bersama Angkatan Perang lainnya dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional.

Pada 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok Kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU.

Baca Juga: Telusuri transaksi keuangan dan karakter calon tunggal Kapolri, ini kata DPR

Masa Orde Baru

Sejarah Polri berlanjut pada masa Orde Baru dengan penetapan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Bidang Pertahanan dan Keamanan yang menyatakan ABRI merupakan bagian dari organisasi Departemen Hankam meliputi AD, AL, AU , dan AK.

Masing-masing angkatan dipimpin oleh Panglima Angkatan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Menhankam/Pangab.

Hal ini lantaran pengalaman pahit dari peristiwa G30S/PKI yang mencerminkan tidak ada integrasi antarunsur-unsur ABRI. Jenderal Soeharto pun ditetapkan sebagai Menhankam/Pangab yang pertama.

Setelah Soeharto dipilih sebagai Presiden pada 1968, jabatan Menhankam/Pangab berpindah kepada Jenderal M. Panggabean. 

Namun, ketatnya integrasi ini yang dampaknya sangat menyulitkan perkembangan Polri, yang secara universal memang bukan angkatan perang.

Pada 1969, dengan Keppres No. 52/1969, sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti kembali sesuai UU No. 13/1961 menjadi Kepala Kepolisian Negara RI, namun singkatannya tidak lagi KKN tetapi Kapolri.  Pergantian sebutan ini diresmikan pada tanggal 1 Juli 1969.

Selanjutnya: Integrasi data Kemdagri dan Polri permudah identifikasi korban Sriwijaya SJ-182

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru