Syarat dan cara mengurus balik nama kendaraan bermotor

Selasa, 20 Oktober 2020 | 11:48 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Syarat dan cara mengurus balik nama kendaraan bermotor

ILUSTRASI. Antrean warga masyarakat yang akan mengurus perpanjangan pajak dan penggantian surat kendaraan bermotor di kantor Samsat Cengkareng, Jakarta, Kamis (5/1). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Cara balik nama kendaraan di kantor Samsat tujuan

Cara balik nama kendaraan bermotor

  1. Datangi bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. 
  2. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang Anda dapat dari kantor Samsat sebelumnya dan serahkan berkas kepada petugas. 
  3. Bawa berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir dan serahkan ke loket mutasi. 
  4. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK.
  5. Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari kemudian.
  6. Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dan serahkan bukti pembayaran tersebut kepada petugas. 
  7. Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda sendiri.

Baca Juga: Lelang mobil dinas Toyota Avanza, harga Rp 70 juta, ada 2 unit

Cara balik nama BPKB

Setelah mendapat STNK baru, langkah selanjutnya adalah pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB. Lalu, berikut tahapannya:

  1. Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. 
  2. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.
  3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas Anda.
  4. Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp 80.000 dan bisa Anda bayarkan di ATM yang tak jauh dari loket.
  5. Antri lagi di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
  6. Pada hari yang telah ditentukan, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil. Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.

Selanjutnya: Pendaftaran lelang mobil sitaan pajak, Innova Rp 80-an juta ditutup hari ini (23/9)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru