Syarat dan cara mengurus balik nama kendaraan bermotor

Selasa, 20 Oktober 2020 | 11:48 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Syarat dan cara mengurus balik nama kendaraan bermotor

ILUSTRASI. Antrean warga masyarakat yang akan mengurus perpanjangan pajak dan penggantian surat kendaraan bermotor di kantor Samsat Cengkareng, Jakarta, Kamis (5/1). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


PELAYANAN PUBLIK - Balik nama kendaraan bermotor diperlukan untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan. 

Sebab, jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sendiri, maka pemilik bisa melakukan pajak tanpa harus meminjam KTP milik orang lain. 

Apalagi jika pemilik nama yang tertera di STNK dan BPKB berdomisili di luar kota maka akan semakin merepotkan. Proses balik nama pun diawali dengan pencabutan berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan. 

Setelah berkas tercabut, Anda bisa mendaftar pembuatan STNK baru di kota Anda tinggal. Setelah mendapatkan STNK atas nama Anda, yang harus dilakukan selanjutnya adalah membuat BPKB baru lewat Kepolisian Daerah (Polda) domisili Anda.

Baca Juga: Cuma Rp 78 juta, lelang mobil dinas Toyota Innova di Rp 70-an juta ini segera ditutup

Syarat balik nama kendaraan bermotor

Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  • Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi

Baca Juga: Segera berakhir, lelang mobil dinas Avanza 2 unit, harga pembukaan Rp 70 juta

Cara balik nama kendaraan bermotor untuk pencabutan berkas


Cara mengurus balik nama kendaraan bermotor

Berikut cara balik nama STNK kendaraan bermotor untuk mencabut berkas di tempat STNK diterbitkan:

  1. Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan dan serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.
  2. Selanjutnya kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik. Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik. 
  3. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen Anda akan dikembalikan.
  4. Setelah berkas sudah Anda terima, datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas.
  5. Lalu selanjutnya ke bagian kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak jika masih ada yang belum terbayar. 
  6. Kemudian Anda akan diminta ke bagian mutasi dan menyerahkan semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir.
  7. Anda akan diminta pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp 75.000 hingga Rp 250.000. 
  8. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.
  9. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran yang Anda dapat dari petugas. Serahkan semua dokumen dan bukti pembayaran tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  10. Setelah semua berkas Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima. 
  11. Proses pencabutan berkas pun telah selesai. 

Baca Juga: Harga Rp 80 jutaan, lelang mobil dinas Toyota Innova ini ada 4 unit

Cara balik nama kendaraan di kantor Samsat tujuan

Cara balik nama kendaraan bermotor

  1. Datangi bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. 
  2. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang Anda dapat dari kantor Samsat sebelumnya dan serahkan berkas kepada petugas. 
  3. Bawa berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir dan serahkan ke loket mutasi. 
  4. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK.
  5. Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari kemudian.
  6. Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dan serahkan bukti pembayaran tersebut kepada petugas. 
  7. Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda sendiri.

Baca Juga: Lelang mobil dinas Toyota Avanza, harga Rp 70 juta, ada 2 unit

Cara balik nama BPKB

Setelah mendapat STNK baru, langkah selanjutnya adalah pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB. Lalu, berikut tahapannya:

  1. Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. 
  2. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.
  3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas Anda.
  4. Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp 80.000 dan bisa Anda bayarkan di ATM yang tak jauh dari loket.
  5. Antri lagi di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
  6. Pada hari yang telah ditentukan, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil. Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.

Selanjutnya: Pendaftaran lelang mobil sitaan pajak, Innova Rp 80-an juta ditutup hari ini (23/9)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru