Cara balik nama kendaraan bermotor untuk pencabutan berkas
Berikut cara balik nama STNK kendaraan bermotor untuk mencabut berkas di tempat STNK diterbitkan:
- Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan dan serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.
- Selanjutnya kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik. Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik.
- Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen Anda akan dikembalikan.
- Setelah berkas sudah Anda terima, datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas.
- Lalu selanjutnya ke bagian kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak jika masih ada yang belum terbayar.
- Kemudian Anda akan diminta ke bagian mutasi dan menyerahkan semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir.
- Anda akan diminta pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp 75.000 hingga Rp 250.000.
- Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.
- Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran yang Anda dapat dari petugas. Serahkan semua dokumen dan bukti pembayaran tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Setelah semua berkas Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.
- Proses pencabutan berkas pun telah selesai.
Baca Juga: Harga Rp 80 jutaan, lelang mobil dinas Toyota Innova ini ada 4 unit
Editor: Virdita Ratriani