Syarat dan cara mengurus balik nama kendaraan bermotor

Selasa, 20 Oktober 2020 | 11:48 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Syarat dan cara mengurus balik nama kendaraan bermotor

ILUSTRASI. Antrean warga masyarakat yang akan mengurus perpanjangan pajak dan penggantian surat kendaraan bermotor di kantor Samsat Cengkareng, Jakarta, Kamis (5/1). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


PELAYANAN PUBLIK - Balik nama kendaraan bermotor diperlukan untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan. 

Sebab, jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sendiri, maka pemilik bisa melakukan pajak tanpa harus meminjam KTP milik orang lain. 

Apalagi jika pemilik nama yang tertera di STNK dan BPKB berdomisili di luar kota maka akan semakin merepotkan. Proses balik nama pun diawali dengan pencabutan berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan. 

Setelah berkas tercabut, Anda bisa mendaftar pembuatan STNK baru di kota Anda tinggal. Setelah mendapatkan STNK atas nama Anda, yang harus dilakukan selanjutnya adalah membuat BPKB baru lewat Kepolisian Daerah (Polda) domisili Anda.

Baca Juga: Cuma Rp 78 juta, lelang mobil dinas Toyota Innova di Rp 70-an juta ini segera ditutup

Syarat balik nama kendaraan bermotor

Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  • Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi

Baca Juga: Segera berakhir, lelang mobil dinas Avanza 2 unit, harga pembukaan Rp 70 juta

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru