KPR BPJS-TK berbunga mini

Rabu, 05 April 2017 | 11:00 WIB   Reporter: Dupla Kartini
KPR BPJS-TK berbunga mini


Pembiayaan rumah BPJS-TK

BPJS-TK meluncurkan Program Layanan Manfaat Tambahan (LMT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS-TK, sekaligus memuluskan Program Sejuta Rumah yang digagas pemerintah.

Fasilitas pembiayaan pembiayaan ini merujuk Permenaker No 35 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program JHT.  Sosialisasi program dilakukan sejak Februari 2017. Eksekusinya akan dimulai pada kuartal kedua ini.

Ada tiga jenis fasilitas pembiayaan yang ditawarkan:
1. Kredit pemilikan rumah (KPR) untuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) alias subsidi, dan kategori non subsidi.
2. Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) untuk kategori MBR.
3. Pinjaman renovasi perumahan (PRP) untuk kategori MBR.

*Kriteria MBR saat ini, yaitu berpenghasilan pokok maksimal Rp 4 juta sebulan.

Editor: Dupla Kartini

Terbaru