KONTAN.CO.ID - Simak cara mengibarkan Bendera Setengah Tiang dan arti imbauan oleh Kementerian Kebudayaan RI. Pemerintah kembali mengeluarkan seruan agar bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang pada tanggal 30 September 2025.
Instruksi ini disampaikan melalui surat edaran resmi sebagai bentuk peringatan atas peristiwa bersejarah Gerakan 30 September 1965 (G30S).
Pengibaran bendera setengah tiang tidak hanya dimaknai sebagai simbol penghormatan bagi para korban, tetapi juga sebagai pengingat bagi bangsa agar tidak melupakan sejarah kelam tersebut.
Lantas, apa isi edaran itu, cara pelaksanaannya, dan latar belakangnya di balik peringatan ini? Cek informasi selengkapnya.
Baca Juga: Trump Teken Perintah Eksekutif: Hukuman Penjara Setahun bagi Pembakar Bendera AS
Imbauan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Berdasarakan Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025, Kementerian Kebudayaan RI meminta seluruh masyarakat, instansi pemerintah, hingga lembaga pendidikan untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025.
Tradisi ini merupakan penghormatan terhadap pahlawan dan korban yang gugur pada peristiwa G30S 1965, sekaligus menjadi refleksi tahunan agar generasi penerus bangsa senantiasa mengingat sejarah. Edaran serupa memang dikeluarkan secara berkala setiap tahunnya.
Selain itu, surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa pada 1 Oktober 2025, tepat pukul 06.00 waktu setempat, bendera Merah Putih harus kembali dikibarkan satu tiang penuh dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Baca Juga: Kenapa Ada Upacara Penurunan Bendera? Ini Aturan sesuai UU
Isi surat tersebut, khususnya poin kelima, menegaskan:
"Seluruh kantor instansi pusat dan daerah, perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan, serta komponen masyarakat Indonesia pada 30 September 2025 mengibarkan bendera setengah tiang, dan pada 1 Oktober 2025 pukul 06.00, bendera dikibarkan satu tiang penuh."
Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Ketentuan pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 12 ayat (4) dijelaskan bahwa bendera setengah tiang dikibarkan dengan cara dinaikkan terlebih dahulu ke puncak tiang, lalu diturunkan hingga berada pada posisi sepertiga dari tinggi tiang.
Pelaksanaannya dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, dan aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun masyarakat umum yang turut berpartisipasi dalam peringatan nasional tersebut.
Demikian penjelasan soal imbauan mengibarkan Bendera Setengah Tiang pada 30 September.
Tonton: Israel Minta Maaf ke Qatar! Atas Peristiwa Tragis Serangan Mematikan di Doha
Selanjutnya: 10 Strategi Keuangan Setelah Menikah Agar Rumah Tangga Tetap Bahagia
Menarik Dibaca: 10 Strategi Keuangan Setelah Menikah Agar Rumah Tangga Tetap Bahagia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News