Apa Itu Deputi Gubernur BI yang Diusulkan Prabowo ke DPR? Cek Sederet Tugasnya

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:30 WIB
Apa Itu Deputi Gubernur BI yang Diusulkan Prabowo ke DPR? Cek Sederet Tugasnya

ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas di depan logo Bank Indonesia (BI) (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Mengenal apa itu Deputi Gubernur BI yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto ke DPR. Di tengah dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang, Bank Indonesia sebagai bank sentral memegang peran krusial dalam menjaga stabilitas moneter, sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pada 19 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengusulkan tiga nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Juda Agung.

Lalu, apa itu sebenarnya Deputi Gubernur BI dan tugasnya? Cek informasi selengkapnya.

Baca Juga: Ada Nama Sri Mulyani Sebagai Governing Board, Apa Itu Gates Foundation?

Apa Itu Deputi Gubernur BI?

Mengutip laman BI.go.id, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) adalah posisi pimpinan tinggi di BI yang mendampingi Gubernur BI dalam menjalankan tugas-tugas utama bank sentral, seperti menjaga stabilitas moneter, mengawasi sistem keuangan, dan merumuskan kebijakan ekonomi makro.

Saat ini, BI dipimpin oleh Gubernur Perry Warjiyo dengan lima Deputi Gubernur yang membidangi berbagai sektor, seperti kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, dan pengawasan perbankan.

Penunjukan Deputi Gubernur harus melalui persetujuan DPR setelah usulan dari Presiden, dengan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR.

Baca Juga: Apa Itu Hopeng yang Disebut Presiden Prabowo? Ini Makna dalam Bahasa Mandarin

Tugas Deputi Gubernur BI

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) merupakan anggota Dewan Gubernur yang mendampingi Gubernur BI dalam menjalankan fungsi utama bank sentral Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK), Dewan Gubernur secara kolektif bertanggung jawab melaksanakan seluruh tugas dan wewenang BI.

Pembagian tugas spesifik antar anggota Dewan Gubernur (termasuk Deputi Gubernur) ditetapkan melalui Peraturan Dewan Gubernur.

Baca Juga: Apa Itu Siskohatkes dari Kemenag? Berikut Fungsinya untuk Jemaah Haji

Secara umum, Deputi Gubernur memiliki peran strategis sebagai berikut:

1. Merumuskan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

Bersama Gubernur dan anggota Dewan Gubernur lainnya, Deputi Gubernur ikut menetapkan serta menjalankan kebijakan moneter untuk menjaga kestabilan nilai Rupiah. Ini mencakup pengendalian inflasi, penetapan suku bunga acuan (seperti BI Rate), pengelolaan likuiditas, serta kebijakan nilai tukar dan cadangan devisa.

2. Merancang dan Menjalankan Kebijakan Sistem Pembayaran

Deputi Gubernur terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan sistem pembayaran nasional, termasuk pengembangan infrastruktur pembayaran digital, QRIS, RTGS, kliring, serta memastikan kelancaran, keamanan, dan efisiensi transaksi keuangan di seluruh ekonomi Indonesia.

3. Menetapkan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan

Termasuk kebijakan makroprudensial untuk menjaga kesehatan dan ketahanan sistem keuangan secara keseluruhan, mencegah risiko sistemik, serta mengawasi stabilitas perbankan dan lembaga keuangan non-bank agar tidak mengganggu perekonomian nasional.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Ira Puspadewi: Apa Itu Rehabilitasi?

Pengusulan oleh Presiden Prabowo

Pada Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan tiga nama calon Deputi Gubernur BI ke DPR untuk menggantikan Juda Agung, yang mengundurkan diri efektif 13 Januari 2026. 

Pengunduran diri Juda Agung disebabkan oleh alasan pribadi, dan kekosongan jabatan ini memerlukan pengganti untuk menjaga kelancaran operasional BI.

Surat Presiden (Surpres) berisi tiga nama ini telah diterima DPR pada 19 Januari 2026 dan dibahas di Badan Musyawarah DPR. Komisi XI DPR dijadwalkan menggelar rapat internal pada 20 Januari 2026 untuk menentukan jadwal fit and proper test.

Proses ini diharapkan selesai dalam waktu dekat, dengan salah satu calon yang lolos akan dilantik sebagai Deputi Gubernur baru.

Baca Juga: BMKG dan BNPB Modifikasi Cuaca di Lokasi Bencana Sumatera, Apa Itu?

Berikut penjelasan detail mengenai ketiga calon yang diusulkan, beserta latar belakang:

1. Thomas Djiwandono

Thomas Djiwandono adalah keponakan Presiden Prabowo Subianto dan saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) sejak 2024.

Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang ekonomi dan pengalaman birokrasi selama dua tahun terakhir di Kementerian Keuangan, di mana ia terlibat dalam pengelolaan kebijakan fiskal dan ekonomi nasional. 

Pengusulannya menuai perhatian karena hubungan keluarga dengan Presiden, tetapi DPR menegaskan fokus pada kapasitas dan kompetensi.

Baca Juga: Fenomena Sinkhole di Situjuah Batua: Apa Itu dan Mengapa Berbahaya?

2. Dicky Kartikoyono

Melansir laman BI.go.id, sosok Dicky Kartikoyono lahir di Jakarta pada 19 Desember 1967 dan merupakan pejabat karir di Bank Indonesia sejak awal kariernya. Ia lulus sarjana Akuntansi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YAI pada 1994. 

Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI dengan pangkat Asisten Gubernur Strategis, di mana ia bertanggung jawab atas pengembangan sistem pembayaran digital dan infrastruktur keuangan. 

Sebelumnya, Dicky pernah dicalonkan sebagai Deputi Gubernur BI pada 2025 untuk menggantikan Doni Primanto Joewono, tetapi kalah dari Ricky Perdana Gozali. 

Pengalamannya yang panjang di BI membuatnya menjadi kandidat internal yang kuat untuk posisi ini.

3. Solikin M. Juhro

Sosok Solikin lahir di Surabaya pada 10 Oktober 1967 dan merupakan ekonom senior dengan karier panjang di BI sejak 1994. 

Ia lulus sarjana Ekonomi dan Studi Pembangunan dari Universitas Airlangga (1991), meraih gelar Master of Arts in Economics (MAE), dan Doktor di bidang Economics Monetary dari Universitas Indonesia (2005). 

Saat ini, ia menjabat sebagai Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial sejak 2023, dengan fokus pada stabilitas sistem keuangan, transformasi makroekonomi, dan kebijakan moneter. 

Sebelumnya, ia memimpin Institut Bank Indonesia (2017-2022) dan Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter (2022-2023). 

Solikin juga aktif dalam penelitian dan publikasi internasional terkait ekonomi moneter, membuatnya menjadi kandidat dengan keahlian akademis dan praktis yang mendalam.

Pengusulan ini bertujuan untuk memperkuat independensi dan profesionalisme BI di tengah tantangan ekonomi global, seperti inflasi dan digitalisasi keuangan.

Tonton: Survei BI: Kinerja Dunia Usaha Melanjutkan Tren Perlambatan pada Kuartal IV-2025

Selanjutnya: Kencana Energi Lestari (KEEN) Teken Kontrak dengan PLN untuk Proyek PLTS Tobelo

Menarik Dibaca: Cara Mudah Dapat Ice Cream Gratis di Promo Richeese Factory Hari Ini Saja, Cek Jamnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video Terkait


Terbaru