Apa Itu Kebiri Kimia? Ini Proses dan Efek Sampingnya bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Rabu, 12 Januari 2022 | 10:07 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa Itu Kebiri Kimia? Ini Proses dan Efek Sampingnya bagi Pelaku Kekerasan Seksual

ILUSTRASI. Ilustrasi obat-obatan untuk tindakan kebiri kimia adalah hukuman untuk pelaku kekerasan seksual.


HUKUM - Kebiri kimia adalah salah satu tuntutan jaksa ke pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. 

Selain kebiri kimia, Herry Wirawan juga dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri, Selasa (11/1/2022). 

Dikutip dari Kompas.com (12/1/2022), tuntutan hukuman kebiri kimia dinilai bisa menimbulkan efek jera dan menekan adanya kejahatan serupa di kemudian hari. 

Hukuman kebiri kimia diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Peraturan Pemerintah (PP) No.70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak pada 7 Desember 2020. 

Lantas, apa itu kebiri kimia dan detail hukumannya? 

Baca Juga: Lakukan kekerasan seksual terhadap anak, berikut hukuman bagi pelakunya

Apa Itu Kebiri Kimia? 

Kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain. Kebiri kimia dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang. 

Serta tindakan tersebut dapat mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi. 

Hal itu adalah pengertian kebiri kimia menurut PP No.70 Tahun 2020. Tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Baca Juga: ​Apa itu kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak?

Penilaian klinis dalam kebiri kimia adalah wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang. Penilaian klinis ini dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri. 

Sementara, kesimpulan dalam hukuman kebiri kimia adalah hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.

Sedangkan pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan menyatakan pelaku persetubuhan layak
untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Setelah itu, jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia.

Baca Juga: ​Inilah hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru