Cara dan syarat untuk perpanjang dan pembuatan paspor baru

Rabu, 20 Januari 2021 | 11:31 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara dan syarat untuk perpanjang dan pembuatan paspor baru

ILUSTRASI. Petugas Imigrasi menunjukkan paspor milik pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/9/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.


PELAYANAN PUBLIK - Paspor Republik Indonesia adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah RI kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 

Paspor RI harus diperpanjang setiap lima tahun setelah masa berlakunya habis. Namun, saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang dalam proses pembuatan aturan turunan pelaksanaan masa berlaku paspor hingga 10 tahun.  

Paspor juga dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang. Ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan, maka sebaiknya segera perpanjang. 

Sebab, biasanya, negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan. Proses perpanjangan paspor lebih mudah dibandingkan membuat paspor baru. Hal itu berkaitan dengan kelengkapan dokumen yang akan dibawa.

Lantas, apa saja perbedaan syarat pembuatan paspor baru dengan perpanjangan? 

Baca Juga: ​Catat, inilah rincian biaya pembuatan paspor dan layanan keimigrasian lainnya

Syarat dokumen pembuatan paspor baru 

Cara perpanjang paspor

Ketika membuat paspor baru, pemohon diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan data diri untuk penyesuaian. 

Dikutip dari Indonesia.go,id, berikut syarat dokumen yang harus dibawa saat membuat paspor baru:

  • KTP beserta fotokopinya.
  • Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
  • Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis beserta fotokopinya.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia buat orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.
  • Buat yang ganti nama, bawa surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
  • Paspor lama, khusus untuk yang ingin menukar dari paspor biasa ke e-paspor.

Syarat dokumen perpanjang paspor

Sedangkan untuk perpanjang paspor, cukup bawa paspor lama dan e-KTP beserta foto kopinya atau surat keterangan (suket) dalam proses bagi yang belum punya e-KTP.

Paspor lama diserahkan dulu ke pihak imigrasi. Namun, kemudian dibalikkan berbarengan dengan pengambilan paspor baru. Pada paspor baru hasil perpanjangan, nomor yang ada di buku paspor akan berbeda dengan yang lama. 

Baca Juga: Mau ke Singapura saat pandemi Covid-19? Ini 6 hal yang harus diketahui

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru