EDUKASI - Bendera Merah Putih atau kita juga bisa menyebutnya Bendera Sang Saka Merah Putih merupakan bendera resmi Negara Indonesia.
Pada hari-hari spesial seperti Hari Kemerdekaan Indonesia, masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah dan di berbagai tempat umum.
Bersumber dari laman Kebudayaan Kemendikbud Ristek, izin kemerdekaan dari Jepang pada 7 September 1944 menjadi latar belakang lahirnya Sang Saka Merah Putih.
Pada saat itu Jepang yang masih menduduki Indonesia, berjanji kepada Indonesia untuk memberikan kemerdekaan.
Selanjutnya diadakan sidang tidak resmi oleh Chuuoo Sangi In (badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang terdiri dari orang Jepang dan Indonesia).
Sidang tersebut diadakan pada tanggal 12 September 1944 dan dipimpin oleh Ir. Soekarno. Sidang tersebut membahas tentang pengaturan pemakaian bedera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh Indonesia.
Hasil dari sidang tersebut adalah pembentukan panitia bendera kebangsaan merah putih dan panitia lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Baca Juga: Inilah peristiwa-peristiwa penting di balik penyusunan Teks Proklamasi
Penjahit Bendera Pusaka Merah Putih
Istri dari Ir. Soekarno, Ibu Fatmawati merupakan sosok yang menjahit Sang Saka Merah Putih yang pertama. Beliau menjahit Bendera Merah Putih setelah kembali ke Jakarta bersama keluarga dari pengasingan di Bengkulu.
Chaerul Basti diperintahkan oleh Shimizu, kepala barisan propaganda Jepang (Sendenbu) atas permintaan Soekarno, untuk mengambil kain dari gudang di jalan Pintu Air. Kain tersebut kemudian diantarkan ke Kalan Pegangsaan Nomor 56 Jakarta.
Bendera Merah Putih berbahan katun halus (setara dengan jenis primissima untuk batik tulis halus), berwarna merah putih, dengan panjang 300cm dan lebar 200cm. Pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, bendera tersebut dikibarkan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud.
Pada 13 November 2014, Sang Saka Merah Putih diukur ulang. Pada pengukuran tersebut, ukuran pajang bendera adalah 276cm dan lebarnya 199cm.