Mengenal Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:50 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Mengenal Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

ILUSTRASI. Mengenal Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia.


EDUKASI - Jakarta.  Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki kedudukan serta fungsi yang penting bagi masyarakat Indonesia. 

Bersumber dari Modul PPKN Paket B Kemendikbud Ristek, kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara juga diartikan sebagai dasar falsafah negara, ideologi negara, pokok kaidah fundamental negara. 

Artinya, Pancasila digunakan untuk mengatur pemerintahan, seluruh penyelenggaraan negara baik pusat maupun daerah. 

Istilah Pancasila sudah ada sejak abad ke-14 yaitu pada masa Kerjaaan Majapahit. Istilah ini terdapat dalam buku Negarakertagama karya Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karya Mpu Tantula. 

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2022 Jenjang SD Hingga SMA/SMK

Pancasila, dalam buku Sutasoma, memiliki arti “berbatu sendi yang lima” dan “pelaksanaan kesusilaan yang lima” atau Pancasila Krama, diantaranya: 

  • Tidak boleh melakukan kekerasan
  • Tidak boleh mencuri
  • Tidak boleh berjiwa dengki
  • Tidak boleh berbohong
  • Tidak boleh mabuk minuman keras

Lahirnya Pancasila

Dasar negara Indonesia dirumuskan pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). 

Dalam sidang tersebut, bersumber dari situs Kota Cimahi, terdapat tiga usulan dasar negara yang diusulkan oleh Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. 

1. Usulan dasar negara oleh Mohammad Yamin (29 Mei 1945):

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan 
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan rakyat

2. Usulan dasar negara oleh Seopomo (31 Mei 1945):

  • Paham Persatuan
  • Perhubungan Negara dan Agama
  • Sistem Badan Permusyawaratan
  • Sosialisasi Negara
  • Hubungan antar Bangsa yang Bersifat Asia Timur Raya

Baca Juga: Baznas Buka Pendaftaran Beasiswa 2022 untuk Mahasiswa D4 dan S1, Ini Syaratnya

3. Usulan dasar negara oleh Soekarno (1 Juni 1945):

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan yang Berkebudayaan

Ketiga usulan tersebut kemudian dibahas kembali serta dirumuskan oleh Panitia Sembilan. Hasil dari rumusan Panitia Sembilan dikenal dengan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada 22 Juni 1945. 

Isi dari Piagam Jakarta lemudian sedikit diubah dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. 

Hasil dari perubahan pada sidang PPKI menghasilkan Pancasila yang kita kenal hingga saat ini. Isi dari Pancasila yakni: 

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara

1. Kedudukan Pancasila

Melansir dari situs smpn3purbalingga.sch.id, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yakni: 

  • Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber tertib hukum indonesia.
  • Meliputi suasana kebatinan atau Geislichenhintregrund
  • Tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 dan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968
  • Mewujudkan cita-cita hukum sebagai dasar, baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis
  • Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengundangkan isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
  • Semangat abadi UUD 1945 sebagai penyelenggaran negara dan pelaksana pemerintahan.

Baca Juga: Latar Belakang, Negara-Negara yang Terlibat, dan Berakhirnya Perang Dunia II

2. Fungsi Pancasila

Fungsi Pancasila, berdasarkan Ketetapan MPR No.III/MPR/2022, tentang Sumber Hukum dan tata Peraturan Perundang-Undangan, diantaranya: 

  • Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
  • Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
  • Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
  • Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
  • Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
  • Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
  • Pancasila sebagai Moral Pembangunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru