Apa itu reksadana
Mengacu UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam efek tertentu.
Gampangnya, reksadana semacam wadah berisi kumpulan duit masyarakat yang dikelola pihak tertentu agar menghasilkan cuan.
Berdasarkan aturan OJK, sebuah produk reksadana baru boleh terbit asalkan sudah mengumpulkan dana minimal Rp 25 miliar. Nah, dana masyarakat yang terkumpul dibelikan atau diinvestasikan pada efek tertentu. Efek tersebut bisa produk pasar modal (saham, obligasi) atau produk perbankan (deposito, SBI).
Si pengelola duit reksadana dinamai manajer investasi. Inilah bedanya investasi saham dengan reksadana. Saat membeli saham, investor mengeksekusi langsung instrumen itu di pasar modal. Sedangkan pada reksadana, pembelian instrumen pasar modal itu menggunakan jasa pihak lain, yaitu manajer investasi. Namun, untuk jasa-jasanya itu, investor dikutip biaya manajer investasi sekitar 0,75%-3% per tahun.
Agar terjangkau investor ritel, manajer investasi umumnya menawarkan produk reksadana dengan modal relatif enteng, mulai dari Rp 100.000.
Investor dikutip ongkos (fee) untuk setiap transaksi beli (subscription) dan jual (redemption). Besaran fee tergantung masing-masing manajer investasi. Ongkos beli saat ini berkisar 0%-3% dari total nilai investasi.