Pajak boleh intip 'rahasia' nasabah

Jumat, 19 Mei 2017 | 09:40 WIB
Pajak boleh intip 'rahasia' nasabah


Reporter: Dupla Kartini  | Editor: Dupla Kartini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa mengintip jejak keuangan Anda di bank maupun lembaga keuangan lainnya. Sebab, otoritas pajak kini punya payung hukum, Perppu No.1/2017, untuk mengakses informasi finansial. Simak konsekuensi aturan anyar itu bagi nasabah dan lembaga keuangan.


Terbaru